Tindakan Hukum Tegas: Langkah Terakhir dalam Menegakkan Keadilan
Tindakan hukum tegas seringkali menjadi langkah terakhir yang diambil untuk menegakkan keadilan dalam suatu kasus hukum. Tindakan ini diperlukan ketika semua upaya penyelesaian secara damai atau mediasi telah gagal, dan pihak yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Dr. H. M. Soerjono Soekanto, seorang pakar hukum Indonesia, tindakan hukum tegas adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditaati oleh semua pihak. “Tindakan hukum tegas merupakan bentuk akhir dari upaya menegakkan keadilan, dan seringkali menjadi pilihan terakhir bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam prakteknya, tindakan hukum tegas dapat berupa penahanan, penangkapan, atau pengadilan terhadap pelaku kejahatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan juga sebagai contoh bagi masyarakat agar taat hukum.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tindakan hukum tegas harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami tidak ingin menyalahgunakan kekuasaan dalam melakukan tindakan hukum tegas, namun hal ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Namun, tindakan hukum tegas juga perlu dilakukan dengan bijak dan proporsional. Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan hukum tegas yang dilakukan. “Tindakan hukum tegas harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak yang bersangkutan,” ujar anggota Komnas HAM.
Dengan demikian, tindakan hukum tegas memang merupakan langkah terakhir dalam menegakkan keadilan. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan bijak, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia agar tujuan keadilan dapat tercapai tanpa menimbulkan konflik atau ketidakadilan.