Kejahatan kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setiap tahunnya terdapat ribuan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam menindak dan menanggulangi kejahatan tersebut, peran hukum sangatlah penting.
Peran hukum dalam menindak dan menanggulangi kejahatan kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soerjono Soekanto, hukum memiliki fungsi sebagai alat kontrol sosial yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan kepada korban.
Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara serius dan profesional. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, baik itu pelaku dari kalangan masyarakat umum maupun aparat kepolisian sendiri,” ujarnya.
Selain itu, peran hukum juga penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat vital dalam menanggulangi kasus kekerasan seksual.
Menurut Dr. Erna Ratnaningsih, seorang psikolog klinis yang juga aktif dalam memberikan konseling kepada korban kekerasan seksual, penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan hukum dalam proses pemulihan mereka. “Dengan adanya dukungan hukum, korban akan merasa lebih aman dan mendapatkan kepastian bahwa pelaku kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran hukum dalam menindak dan menanggulangi kejahatan kekerasan seksual sangatlah penting. Melalui penegakan hukum yang tegas dan adil, serta perlindungan hukum bagi korban, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan damai.