Perlunya Keadilan dalam Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana


Perlunya keadilan dalam tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana memang menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Keadilan merupakan landasan utama dalam menegakkan hukum, sehingga setiap individu yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, keadilan dalam penegakan hukum harus mendasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan proporsional. “Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana harus mengedepankan asas keadilan, yaitu memberikan sanksi yang seimbang dengan tindakan yang dilakukan,” ujarnya.

Tidak jarang kita melihat kasus-kasus di mana pelaku tindak pidana mendapatkan perlakuan yang tidak sebanding dengan tindakannya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada. Oleh karena itu, perlunya keadilan dalam penegakan hukum menjadi sangat vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama di mata hukum. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Beberapa kasus menunjukkan adanya diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini tentu saja merugikan bagi masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Oleh karena itu, perlu adanya reformasi dalam sistem peradilan di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk pelaku tindak pidana, mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan proporsional. Keadilan harus menjadi pijakan utama dalam menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.” Semoga keadilan selalu menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.