Sistem Hukum Kertapati: Sejarah dan Perkembangannya


Sistem Hukum Kertapati: Sejarah dan Perkembangannya

Sistem hukum Kertapati merupakan salah satu sistem hukum tradisional yang masih dilestarikan hingga saat ini di Indonesia. Sejarah panjang yang melatarbelakangi sistem hukum ini membuatnya menjadi bagian penting dari warisan budaya dan kearifan lokal.

Menurut sejarah, sistem hukum Kertapati berasal dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Kertapati sendiri berasal dari kata “Kerta” yang berarti hukum dan “Pati” yang berarti kuasa. Artinya, Kertapati adalah kuasa hukum yang dipegang oleh masyarakat adat di daerah Palembang.

Perkembangan sistem hukum Kertapati tidak lepas dari peran tokoh-tokoh penting dalam masyarakat adat Palembang. Salah satunya adalah Ki Gede Kertapati, seorang ulama dan pemimpin adat yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga kestabilan hukum di daerah tersebut. Beliau seringkali memberikan arahan dan fatwa kepada masyarakat terkait penyelesaian masalah hukum.

Menurut Prof. Dr. H. M. Thamrin Amal Tomagola, seorang pakar hukum adat di Indonesia, sistem hukum Kertapati memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dengan sistem hukum lainnya. “Sistem hukum Kertapati lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa, dibandingkan dengan proses pengadilan formal,” ujar Prof. Thamrin.

Hingga kini, sistem hukum Kertapati masih menjadi pilihan bagi masyarakat adat Palembang dalam menyelesaikan masalah hukum di lingkungan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal masih sangat dihargai dan dilestarikan oleh masyarakat, meskipun di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang terus berkembang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum Kertapati memiliki sejarah yang kaya dan perkembangan yang menarik dalam konteks budaya hukum di Indonesia. Keberadaannya yang tetap relevan hingga saat ini menunjukkan bahwa warisan budaya seperti ini perlu terus dijaga dan dilestarikan agar tidak punah di tengah arus perubahan zaman.